Sabtu, 21 Desember 2013
Rabu, 11 Desember 2013
Kamis, 05 Desember 2013
Sejarah Pemerintahan Pada setiap kabupaten adalah menjadi keharusan memiliki sebuah catatan penting riwayat berdirinya, lazimnya disebut “ hari jadi kabupaten ” berawal dari zaman kolonial. Daerah ini termasuk salah satu onderaddeeling dalam lingkup afdeeling van hulu sungai. Karena akibat pemberontakan di antarukung, maka kendali pemerintahan dipindahkan dan deribukota di kandangan yang mewilayahi : 1. Onderafdeeling tanjung. 2. Onderafdeeling amuntai. 3. Onderafdeeling barabai. 4. Onderafdeeling kandangan; dan 5. Onderafdeeling rantau, yang dikenal sekarang dengan sebutan “banua lima” Daerah onderafdeeling amuntai terbagi lagi dalam 3 (tiga) district (kawedanan) meliputi : 1. District amuntai yang mewilayahi onderafdeeling amuntai. 2. District alabio yang mewilayahi onderdistrict sungai pandan dan babirik. 3. Disrict balangan yang mewilayahi onderadistrict paringin, awayan dan juai. Setelah kemerdekaan, kewilayahan ini tidak jauh berbeda kecuali sistem pemerintahan yang secara menyeluruh mengalami perubahan. Karena itu, daerah ini dimasukan dalam lingkup wilayah kabupaten hulu sungai yang beribukota di kandangan, tidak terkecuali wilayah banua lima sekarang. Ditinjau dari segi letak geografis, demokratis, politis, sosio kultural / ekonomi, budaya teritorial keamanan / pertahanan, luas wilayah, potensi dan pertumbuhan penduduk. Dibanding dengan daerah tetangga sekitar banua lima di bawah lingkung kabupaten hulu sungai, dipandang akan lebih memungkinkan serta pengembangannya ke masa depan yang lebih baik, melalui kabupaten otonom yang diperjuangakan. Pengamatan dari tinjauan di atas, mengilhami dan sekaligus memberi daya rangsang aspiratif kepada tokoh-tokoh masyarakat, alim ulama, generasi muda, partai politik, organisasi kemasyarakatan dan bahkan seluruh lapisan masyarakat di daerah ini dalam memberikan dukungan untuk memperjuangkannya. Hasrat dan kehendak mulia ini, kian hari makin menguak ke permukaan, puncaknya menyatu dalam satu wadah yang diberi nama petir ( persatuan tindakan rakyat ), dari namanya terpancar sikap andal perjuangan patriotisme. Petir berbentuk presidium dengan pimpinan yang terdiri dari : bapak haji morhan, bapak haji saberan effendi, bapak gusti anwar, bapak abdul muthalib m. Dan bapak abdul hamidhan. Pimpinan harian bapak haji morhan, bagian sekretariat bapak m. Juharani sidik dan tarzan noor serta dilengkapi para pembantu dari anggota DPRDs kabupaten hulu sungai yang berasal dan mewakili daerah ini. Selanjutnya petir bergerak dengan mengadakan kegiatan penerangan kepada masyarakat mengenai terbentuknya petir juga tujuan dan usahanya. Dengan spontanitas sebagai ikhtiar yang sungguh- sungguh terus diadakan di dua tempat, yaitu gedung panti asuhan budi rahayu dan gedung musyawaratutthalibin yang terletak di jalan pasar amuntai ( sekarang jalan abdul aziz ). Sebagai puncak kegiatan petir adalah diselenggarakannya suatu rapat akbar di halaman pasar amuntai petir telah melahirkan sebuah mosi / tuntutan rakyat yang menghendaki dijadikannya belahan utara dari wilayah hulu sungai sebagai kabupaten daerah otonom yang berdiri sendiri. Beberapa hari kemudian petir mengadakan rapat pleno bertempat di gedung srn no. 4 amuntai (sekarang berdiri kantor bupati hsu) membahas konsep mosi petir yang ditetapkan sebelumnya oleh presidium. Atas persetujuan DPRDs kabupaten hulu sungai di kandangan, maka mosi tersebut disampaikan setangan oleh dua orang deputasi pimpinan petir, yaitu bapak haji morhan ( almarhum ) dan bapak haji saberan effendi ( almarhum ) yang kemudian bergabung dengan bapak h. Idham chalid yang pada waktu itu berdomisili di jakarta untuk menghadap menteri dalam negeri mr. Ishaq tjokrohadisurjo. Saat menghadap gubernur kalimantan selatan dr. Murjani, deputasi petir ini ditambah dengan empat orang masing –masing bapak abdul muthalib m, bapak ahmad samidi, bapak ahmad syahman dan bapak gusti anwar. Sambutan pemerintah pusat dan daerah kalimantan telah memberikan angin segar. Kesegaran itu semakin terasa hembusannya seantero pelosok daerah in manakala diterimanya surat keputusan menteri dalam negeri nomor: pem.20-1-47 tanggal 17 nopember 1951 tentang ketetapan: • Daerah kabupaten amuntai dengan ibu kota amuntai dan selanjutnya dipercayakan sebagai bupati kepala daerah bapak Haji Muhammad Said. • Daerah kabupaten kandangan dengan ibu kota kandangan sebagai bupati kepala daerah adalah bapak syarkawi. Sebagai tindak lanjut keputusan tersebut, gubernur kepala daerah kalimantan mengeluarkan surat keputusan nomor: des.310-2-3 tanggal 9 April 1952 atas dasar surat keputusan menteri dalam negeri nomor: des.1/1/4 rahasia, yang sementara waktu menetapkan jumlah: • Anggota DPRDS untuk kabupaten kandangan 20 orang dan dpds 5 orang • Anggota DPRDS untuk kabupaten amuntai 16 orang dan dpds 4 orang. Atas hasil pemilihan, pimpinan DPRDS kabupaten amuntai pada awal berdirinya adalah bapak haji anang busyra sebagai ketua dan bapak ahmad samidi sebagai wakil ketua. Dari sini, sekaligus diadakan persiapan peletakan kerangka pembenahan pengaturan personal aparat, fisik, material, kewilayahan dan lainnya bagi upaya menata rumah tangga daerah kabupaten amuntai atas otonom yang telah diberikan. Kabupaten amuntai mewilayahi empat kewedanaan, yaitu: kewedanaan amuntai, kewedanaan alabio, kewedanaan balangan, dan kewedanaan tabalong dengan sembilan kecamatan termasuk tanjung, kelua, dan haruai melingkupi 102 desa. Suasana penuh haru, saat-saat akan dimulainya pelantikan anggota DPRDs kabupaten amuntai pada tanggal 1 mei 1952, sebagai awal hari jadi kabupaten ini. Seiring pagi menyingsing cerah, secerah semangat wargaamuntai dan yang mewakili upacara pelantikan, tatkala itu semua hadirin berdiri, sembari bersyukur kehadirat Allah SWT dan detik dambaan itupun tiba.. Pukul 10.00 hari senin pada tanggal 1 mei 2052, resident koordinator kalimantan selatan bapak zainal abidin yang bergelar Sutan Komala Pontas mewakili gubernur kepala daerah kalimantan mengucapkan kata pelantikan terhadap 16 anggota DPRDs kabupaten amuntai. Sejalan dengan pengembangan kewilayahan dan sistem pemerintahan berawal dari undang-undang nomor 22 tahun 1948, sebagaimana yang diamanatkan pasal 18 undang-undang dasar 1945nama kabupaten amuntai tidak lama kemudian tepatnya tanggal 14 januari 1953 menjadi dan disebut Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dari perkembangan berikut sampai lahirnya undang- undang nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah, disusuk dengan seperangkat peraturan pelaksanaannya yang menitikberatkan kepada otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Maka dengan demikian kabupaten hulu sungai utara menjadi “kabupaten daerah tingkat ii hulu sungai utara” beribukota amunta dengan motto “amuntai kota bertakwa” yang merupakan akronim dari “ bersih, tertib, anggun, kompak, wibawa”. Dan dengan lahirnya uu nomor 22 tahun 1999, tentang pemerintahan daerah, maka sebutan daerah tingkat ii hulu sungai utara berubah menjadi kabupaten hulu sungai utara. Angkatan tempo dulu dan sekarang banyak berbuat pada era dan zamannya untuk membangun daerah ini menjadi apa yang kita lihat dan rasakan sekarang ini seperti: • Bapak H. Mochammad Said, bupati tahun 1952-1956 • Bapak Anang Ramlan, bupati tahun 1956-1958 • Bapak Rachmadi, bupati tahun 1958-1960 • Bapak Bihman Villa, bupati tahun 1960-1964 (masa bhakti pertama) dan tahun 1974-1977 (masa bakti kedua) • Bapak Maskoni, bupati tahun 1964-1969 • Bapak Norsasi Hasbullah Dharma, bupati tahun 1970-1973 • Bapak Gusti Saputera, bupati tahun 1978-1982 • Bapak Drs. H. Ardansyah Fama, bupati tahun 1982-1987 (masa bakti pertama) dan tahun 1987-1992 (masa bakti kedua) • Bapak Drs. H. Suhailin Muchtar, bupati tahun 1992-1997 (masa bakti pertama) dan tahun 1997-2002 (masa bakti kedua) • Bapak drs. H. Fakhruddin M.Si, bupati tahun 2002-2007 (masa bakti pertama) dan tahun 2007-2008 (masa bakti kedua) • Bapak H. Aunul Hadi, bupati tahun 2008 – 2012. Dan ketua-ketua DPRD seperti: • Bapak Anang Busera, ketua DPRD tahun 1952-1956 • Bapak H. M. Iderus, ketua DPRD tahun 1956-1958 • Bapak H.A Jamhari, ketua DPRD tahun 1958-1959 • Bapak H. Abdul Gani majedi, ketua DPRD tahun 1959-1964 • Bapak Maskoni Abdurrahman, ketua DPRD tahun 1964-1965 • Bapak H. Johansyah Amir, ketua DPRD tahun 1965-1966 (masa bakti pertama), dan tahun 1970-1971 (masa bakti kedua). • Bapak H. A. Kurdi Yusni, ketua DPRD tahun 1966-1970 • Bapak Gusti Saputera, ketua DPRD tahun 1971-1977 • Bapak H. Abdul Aziz, ketua DPRD tahun 1977-1980 • Bapak H. Tajudin Noor, ketua DPRD tahun 1980-1982 • Bapak Soewandi Soemartha, ketua DPRD tahun 1982-1985 • Bapak H. Zawawi ms, ketua DPRD tahun 1985-1987 • Bapak H. Arjan Tanang, ketua DPRD tahun 1987-1992 • Bapak Soetarno, ketua DPRD tahun 1992-1997 • Bapak Djamal Alwie, ketua DPRD tahun 1997-1999 • Bapa
Sejarah Pemerintahan Pada setiap kabupaten adalah menjadi keharusan memiliki sebuah catatan penting riwayat berdirinya, lazimnya disebut “ hari jadi kabupaten ” berawal dari zaman kolonial. Daerah ini termasuk salah satu onderaddeeling dalam lingkup afdeeling van hulu sungai. Karena akibat pemberontakan di antarukung, maka kendali pemerintahan dipindahkan dan deribukota di kandangan yang mewilayahi : 1. Onderafdeeling tanjung. 2. Onderafdeeling amuntai. 3. Onderafdeeling barabai. 4. Onderafdeeling kandangan; dan 5. Onderafdeeling rantau, yang dikenal sekarang dengan sebutan “banua lima” Daerah onderafdeeling amuntai terbagi lagi dalam 3 (tiga) district (kawedanan) meliputi : 1. District amuntai yang mewilayahi onderafdeeling amuntai. 2. District alabio yang mewilayahi onderdistrict sungai pandan dan babirik. 3. Disrict balangan yang mewilayahi onderadistrict paringin, awayan dan juai. Setelah kemerdekaan, kewilayahan ini tidak jauh berbeda kecuali sistem pemerintahan yang secara menyeluruh mengalami perubahan. Karena itu, daerah ini dimasukan dalam lingkup wilayah kabupaten hulu sungai yang beribukota di kandangan, tidak terkecuali wilayah banua lima sekarang. Ditinjau dari segi letak geografis, demokratis, politis, sosio kultural / ekonomi, budaya teritorial keamanan / pertahanan, luas wilayah, potensi dan pertumbuhan penduduk. Dibanding dengan daerah tetangga sekitar banua lima di bawah lingkung kabupaten hulu sungai, dipandang akan lebih memungkinkan serta pengembangannya ke masa depan yang lebih baik, melalui kabupaten otonom yang diperjuangakan. Pengamatan dari tinjauan di atas, mengilhami dan sekaligus memberi daya rangsang aspiratif kepada tokoh-tokoh masyarakat, alim ulama, generasi muda, partai politik, organisasi kemasyarakatan dan bahkan seluruh lapisan masyarakat di daerah ini dalam memberikan dukungan untuk memperjuangkannya. Hasrat dan kehendak mulia ini, kian hari makin menguak ke permukaan, puncaknya menyatu dalam satu wadah yang diberi nama petir ( persatuan tindakan rakyat ), dari namanya terpancar sikap andal perjuangan patriotisme. Petir berbentuk presidium dengan pimpinan yang terdiri dari : bapak haji morhan, bapak haji saberan effendi, bapak gusti anwar, bapak abdul muthalib m. Dan bapak abdul hamidhan. Pimpinan harian bapak haji morhan, bagian sekretariat bapak m. Juharani sidik dan tarzan noor serta dilengkapi para pembantu dari anggota DPRDs kabupaten hulu sungai yang berasal dan mewakili daerah ini. Selanjutnya petir bergerak dengan mengadakan kegiatan penerangan kepada masyarakat mengenai terbentuknya petir juga tujuan dan usahanya. Dengan spontanitas sebagai ikhtiar yang sungguh- sungguh terus diadakan di dua tempat, yaitu gedung panti asuhan budi rahayu dan gedung musyawaratutthalibin yang terletak di jalan pasar amuntai ( sekarang jalan abdul aziz ). Sebagai puncak kegiatan petir adalah diselenggarakannya suatu rapat akbar di halaman pasar amuntai petir telah melahirkan sebuah mosi / tuntutan rakyat yang menghendaki dijadikannya belahan utara dari wilayah hulu sungai sebagai kabupaten daerah otonom yang berdiri sendiri. Beberapa hari kemudian petir mengadakan rapat pleno bertempat di gedung srn no. 4 amuntai (sekarang berdiri kantor bupati hsu) membahas konsep mosi petir yang ditetapkan sebelumnya oleh presidium. Atas persetujuan DPRDs kabupaten hulu sungai di kandangan, maka mosi tersebut disampaikan setangan oleh dua orang deputasi pimpinan petir, yaitu bapak haji morhan ( almarhum ) dan bapak haji saberan effendi ( almarhum ) yang kemudian bergabung dengan bapak h. Idham chalid yang pada waktu itu berdomisili di jakarta untuk menghadap menteri dalam negeri mr. Ishaq tjokrohadisurjo. Saat menghadap gubernur kalimantan selatan dr. Murjani, deputasi petir ini ditambah dengan empat orang masing –masing bapak abdul muthalib m, bapak ahmad samidi, bapak ahmad syahman dan bapak gusti anwar. Sambutan pemerintah pusat dan daerah kalimantan telah memberikan angin segar. Kesegaran itu semakin terasa hembusannya seantero pelosok daerah in manakala diterimanya surat keputusan menteri dalam negeri nomor: pem.20-1-47 tanggal 17 nopember 1951 tentang ketetapan: • Daerah kabupaten amuntai dengan ibu kota amuntai dan selanjutnya dipercayakan sebagai bupati kepala daerah bapak Haji Muhammad Said. • Daerah kabupaten kandangan dengan ibu kota kandangan sebagai bupati kepala daerah adalah bapak syarkawi. Sebagai tindak lanjut keputusan tersebut, gubernur kepala daerah kalimantan mengeluarkan surat keputusan nomor: des.310-2-3 tanggal 9 April 1952 atas dasar surat keputusan menteri dalam negeri nomor: des.1/1/4 rahasia, yang sementara waktu menetapkan jumlah: • Anggota DPRDS untuk kabupaten kandangan 20 orang dan dpds 5 orang • Anggota DPRDS untuk kabupaten amuntai 16 orang dan dpds 4 orang. Atas hasil pemilihan, pimpinan DPRDS kabupaten amuntai pada awal berdirinya adalah bapak haji anang busyra sebagai ketua dan bapak ahmad samidi sebagai wakil ketua. Dari sini, sekaligus diadakan persiapan peletakan kerangka pembenahan pengaturan personal aparat, fisik, material, kewilayahan dan lainnya bagi upaya menata rumah tangga daerah kabupaten amuntai atas otonom yang telah diberikan. Kabupaten amuntai mewilayahi empat kewedanaan, yaitu: kewedanaan amuntai, kewedanaan alabio, kewedanaan balangan, dan kewedanaan tabalong dengan sembilan kecamatan termasuk tanjung, kelua, dan haruai melingkupi 102 desa. Suasana penuh haru, saat-saat akan dimulainya pelantikan anggota DPRDs kabupaten amuntai pada tanggal 1 mei 1952, sebagai awal hari jadi kabupaten ini. Seiring pagi menyingsing cerah, secerah semangat wargaamuntai dan yang mewakili upacara pelantikan, tatkala itu semua hadirin berdiri, sembari bersyukur kehadirat Allah SWT dan detik dambaan itupun tiba.. Pukul 10.00 hari senin pada tanggal 1 mei 2052, resident koordinator kalimantan selatan bapak zainal abidin yang bergelar Sutan Komala Pontas mewakili gubernur kepala daerah kalimantan mengucapkan kata pelantikan terhadap 16 anggota DPRDs kabupaten amuntai. Sejalan dengan pengembangan kewilayahan dan sistem pemerintahan berawal dari undang-undang nomor 22 tahun 1948, sebagaimana yang diamanatkan pasal 18 undang-undang dasar 1945nama kabupaten amuntai tidak lama kemudian tepatnya tanggal 14 januari 1953 menjadi dan disebut Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dari perkembangan berikut sampai lahirnya undang- undang nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah, disusuk dengan seperangkat peraturan pelaksanaannya yang menitikberatkan kepada otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Maka dengan demikian kabupaten hulu sungai utara menjadi “kabupaten daerah tingkat ii hulu sungai utara” beribukota amunta dengan motto “amuntai kota bertakwa” yang merupakan akronim dari “ bersih, tertib, anggun, kompak, wibawa”. Dan dengan lahirnya uu nomor 22 tahun 1999, tentang pemerintahan daerah, maka sebutan daerah tingkat ii hulu sungai utara berubah menjadi kabupaten hulu sungai utara. Angkatan tempo dulu dan sekarang banyak berbuat pada era dan zamannya untuk membangun daerah ini menjadi apa yang kita lihat dan rasakan sekarang ini seperti: • Bapak H. Mochammad Said, bupati tahun 1952-1956 • Bapak Anang Ramlan, bupati tahun 1956-1958 • Bapak Rachmadi, bupati tahun 1958-1960 • Bapak Bihman Villa, bupati tahun 1960-1964 (masa bhakti pertama) dan tahun 1974-1977 (masa bakti kedua) • Bapak Maskoni, bupati tahun 1964-1969 • Bapak Norsasi Hasbullah Dharma, bupati tahun 1970-1973 • Bapak Gusti Saputera, bupati tahun 1978-1982 • Bapak Drs. H. Ardansyah Fama, bupati tahun 1982-1987 (masa bakti pertama) dan tahun 1987-1992 (masa bakti kedua) • Bapak Drs. H. Suhailin Muchtar, bupati tahun 1992-1997 (masa bakti pertama) dan tahun 1997-2002 (masa bakti kedua) • Bapak drs. H. Fakhruddin M.Si, bupati tahun 2002-2007 (masa bakti pertama) dan tahun 2007-2008 (masa bakti kedua) • Bapak H. Aunul Hadi, bupati tahun 2008 – 2012. Dan ketua-ketua DPRD seperti: • Bapak Anang Busera, ketua DPRD tahun 1952-1956 • Bapak H. M. Iderus, ketua DPRD tahun 1956-1958 • Bapak H.A Jamhari, ketua DPRD tahun 1958-1959 • Bapak H. Abdul Gani majedi, ketua DPRD tahun 1959-1964 • Bapak Maskoni Abdurrahman, ketua DPRD tahun 1964-1965 • Bapak H. Johansyah Amir, ketua DPRD tahun 1965-1966 (masa bakti pertama), dan tahun 1970-1971 (masa bakti kedua). • Bapak H. A. Kurdi Yusni, ketua DPRD tahun 1966-1970 • Bapak Gusti Saputera, ketua DPRD tahun 1971-1977 • Bapak H. Abdul Aziz, ketua DPRD tahun 1977-1980 • Bapak H. Tajudin Noor, ketua DPRD tahun 1980-1982 • Bapak Soewandi Soemartha, ketua DPRD tahun 1982-1985 • Bapak H. Zawawi ms, ketua DPRD tahun 1985-1987 • Bapak H. Arjan Tanang, ketua DPRD tahun 1987-1992 • Bapak Soetarno, ketua DPRD tahun 1992-1997 • Bapak Djamal Alwie, ketua DPRD tahun 1997-1999 • Bapa
Pernahkah anda mendengar kata “AMUNTAI”, ??? . . . Emmhh, mungkin kata yang dimaksud tersebut adalah nama sebuah kota...! , , jika tebakan saya benar, kata “AMUNTAI”, adalah sebuah kota yang terletak di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Jika anda mengenal kota tersebut, apakah anda pernah kesana ??? dan Apakah anda tahu asal mula kota tersebut ????, Jika tidak, Saya akan berbagi sedikit pengetahuan sejarah tentang “ASAL USUL KOTA AMUNTAI”. Cerita atau riwayat tentang kota “Amuntai” ini tidak begitu jelas, karena kurangnya bahan-bahan tertulis. Hanya ada kabar yang tertua yang tertulis dalam kitab “Negara Kertagama” (1365 M) hasil karya Empu Prapanca di zaman kerajaan Majapahit. Pada kitab tersebut menyebutkan nama Barito, Sawuku dan Tabalong. Justru yang dimaksud Prapanca tersebut adalah didaerah Kalimantan Selatan ini. Ketika Empu Jatmika dengan ekspedisinya berkapal “Prabayaksa”, awal memasuki daerah “Kahuripan” yang disini sudah ada penguasanya berkedudukan di “Palimbang Sari” (sekarang Desa Palimbangan), maka Empu Jatmika membangun percandian “Candi Agung”. Empu Jatmika memproklamasikan dirinya sebagai “Raja Sementara di Candi”, dan ia sekallgus memberikan nama daerah itu “Negara Dipa”. Nama Negara Dipa berasall dari bahasa Sansekerta, yang berarti “Negeri bercahaya terang benderang”. Pusat kerajaan Negara Dipa dengan percandian ‘Candi Agung” yang beraliran Hindu terletak tidak jauh dari tepian kali Tabalong, yaitu dekat pertigaan sungai Tabalong, sungai Balangan dan sungai Negara. Tepatnya sekarang di bantaran sungai kecil Pamintangan, disinilah areal Candi Agung. hal tersebut terjadi pada abad XIV Masehi (14 M). Kemudian, sejak kapan munculnya nama “Amuntai” atau “Hamuntai”..???, ceritanya bersimpang siur. Menurut penuturan para orang tua disekitar Candi Agung, bahwa nama “Amuntai” berasal dari penemuan banyaknya buah-buah “Muntai” di tepian sungai sekitarnya, sehingga ia diberikan nama untuk nama kota ini. Akan tetapi, sampai sekarang ini, orang belum dapat mengetahui bagaimana wujud dari buah tersebut. Dan para Arkeolog berkemungkinan bahwa buah tersebut telah punah. Sementara itu, jika mengacu pada Surat Keputusan Sultan Adam al-Wasyikbillah, tanggal 20 Rabiul Awwal 1263 (1843 M), mengenai hak apanage keluarga Raja-raja Banjar, sudah disebutkan nama Kota Amuntai, Babirik, Sungai Karias, Tanah Habang, Kusambi, Lampihong, Tabalong, Halabio, Bitin, Danau Panggang, Paran dan Balangan. Begitupun pada 21 Maret 1865, sewaktu Asisten Residen K.W.Tiedtke memerintah daerah ini (termasuk Alai, Amandit, Tabalong dan Kelua) ternyata kotanya telah bernama “Amuntai”. Selanjutnya lagi M.Halaweijn, seorang pejabat tinggi Belanda di Borneo, dalam laporannya yang berjudul “A Journey To Banua Lima in The Year 1825” (Laporan Perjalanan ke Banua Lima Tahun 1825) tercantum dalam “Tijdschrift Voor Nederland Indie”, te Jaargang, vol.2 (1838), antara lain menyebutkan bahwa perjalanannya naik perahu dari Marabahan (24 Nopember 1825) menyusuri Sungai Negara, Sungai Banar, melihat perkampungan rakyat yang indah di Amuntai, lalu terus ke Kelua....dan seterusnya. Maka dari beberapa catatan diatas, yang tertua adalah laporannya M.Halawijn (1825) bahwa disini kotanya sudah bernama Amuntai. Namun masih ada satu petunjuk lain yang perlu kita cermati. Sebuah buku karya Johannes Jacobus Rass yang berjudul “Hikayat Banjar”, A Study in Malay Historiography” yang diterbitkan di s’Gravenhage (Negeri Belanda) tahun 1968, menceritakan bahwa setelah huru-hara Banjarmasin diserang dan diberondong tembakan meriam-meriam oleh VOC / Belanda pada tahun 1606, dimana pahlawan-pahlawan Banjar berhasil membunuh semua awak kapal Belanda itu, namun pada akhirnya pusat kerajaan Banjar di Kuin itu terpaksa ditinggalkan dan mereka berevakuasi ke Kayu Tangi, Martapura. Penguasa Sultan Musta’inullah sebelum berevakuasi ke Kayu Tangi, ia sempat beradu pendapat dengan para bawahannnya mengenai alternatif, kemana pusat pemerintah Kerajaan Banjar ini sebaiknya dipindakan. Ada salah seorang petinggi kerajaan yang mengusulkan agar kembali saja ke “Hamuntai” (di Negara Dipa) sebagai tanah leluhur mula jadinya Empu Jatmika ini. Namun Sultan Musta’inullah tetap bersikukuh dengan pilihannya dan mengatakan bahwa : “Kita Jangan Babulik Lagi Ka Hamuntai, Karana Aku dapat Mimpi, Ada Tegoran dari Leluhur Kita Pangeran Surianata, Labih Baik Kita Mambuka Nagari Hanyar di Sungai Mangapan (Tambangan)”. Arahan Sultan ini disetujui oleh para pengikutnya, lalu membangun negeri baru tersebut. Namun tidak lama di Mangapan, 10 tahun kemudian, pusat pemerintahan berpindah kembali ke Kayu Tangi, Martapura. Dari cuplikan buku JJ.Rass diatas (halaman 464) terdapat nama “Hamuntai” yang tertulis sebagai direncanakan untuk pusat kerajaan sesudah Kuin di Banjarmasin dan sebelum Kayu Tangi di Martapura. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 1606, yaitu di tahun-tahun awal merajalelanya Imperialis / Kolonialis VOC / Belanda di Kalimantan Selatan. Sumber lain yang ditemukan dalam penelitian sejarah didaerah ini, pada tahun-tahun pasca huru- hara Banjarmasin, ada diantara petugas VOC yang datang keareal Candi Agung di Amuntai untuk meninjau daerah cikal-bakal Empu Jatmika tersebut. Masyarakat di sana sangat membanggakan Candi Agung kepada setiap tamu yang datang. Percandian tersebut letaknya di “Mungkur” yang agak ketinggian, oleh mereka disebut “Gunung”, Menjadi kebiasaan masyarakat disekitar menyebutnya “Gunung Candi”, sehingga bagi orang yang ingin pergi ke lokasi itu, dikatakannya “Pergi Ke Gunung”. Bagi orang Barat, istilah “Gunung” ini menunjukkan nama suatu areal yang dimaksud, yaitu “Gunung Candi Agung” (A Mountain Candi Agung). Masyarakat disana umumnya selalu suka meniru-niru istilah asing, walaupun lidahnya tidak mampu mengucapkan secara sempurna. Kadang-kadang juga pendengaran tidak sesuai dengan ucapan, sehingga istilah yang berasal dari “A Mountain” itu menjelma menjadi “Amunten” dan berubah lagi menjadi “Amuntai”. Pada akhirnya, jika bertolak dari huru-hara penyerangan VOC / Belanda terhadap Banjarmasin pada tahun 1606, kemudian pada tahun 1615 Inggris membuka Faktory (Kantor Dagang di Kayu Tangi), wajarlah jika para pedagang Ingrris tersebut meninjau “Gunung Candi” di Amuntai, yang oleh masyarakat disebutkannya “A Mountain” atau “Amuntai” hingga sekarang. Nah.... Itu lah sejarah singkat kota AMUNTAI, yang mungkin sebagian dari kita belum tahu asal-usul nya, Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua,,, Amienn..
Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakan salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Selatan. Ibukota kabupaten ini terletak di Amuntai. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 915,05 km² atau 2,38% dari luas provinsi Kalimantan Selatan dan berpenduduk sebanyak 211.699 jiwa (Data BPS Hulu Sungai Utara 2011). Secara umum kabupaten Hulu Sungai Utara terletak pada koordinat 2' sampai 3' Lintang Selatan dan 115' sampai 116' Bujur Timur. Sejarah Kerajinan Tikar Lampit yang menjadi tumpuan perekonomian sebagian warga Hulu Sungai Utara. Kerajaan Hindu Menurut sejarah lokal, daerah ini dikenal sebagai pusat kerajaan Negara Dipa yang terletak di Candi Agung yang merupakan perpindahan dari ibukota kerajaan sebelumnya yang terletak di hilir, yaitu di Candi Laras, (kabupaten Tapin). Semula kabupaten ini bernama Kabupaten Amuntai sejak pertama kali terbentuk pada tanggal 1 Mei 1952. Sejalan dengan perkembangan wilayah dan sistem pemerintahan yang berawal dari Undang- undang No. 22 Tahun 1948, maka pada tanggal 14 Januari 1953, nama Kabupaten Amuntai diubah menjadi “Kabupaten Hulu Sungai Utara” hingga sekarang. Sejarah Pembentukan Kabupaten Monumen Itik Alabio yang menjadi ciri khas Kota Amuntai. Status Kesultanan Banjar setelah dihapuskan masuk ke dalam Karesidenan Afdeeling Selatan dan Timur Borneo. Wilayah dibagi dalam 4 afdeeling, salah satunya adalah afdeeling Amoentai yang terbagi dalam beberapa Distrik, yaitu Distrik Amoentai, Batang Allai, Laboean-Amas, Balangan, Amandit, Negara dan Kloewa. Dalam perkembangannya Afdeeling Amoentai kemudian dimekarkan menjadi Afdeeling Amuntai dan Afdeeling Kandangan. Afdeeling Amoentai dengan ibukota Amoentai, terdiri atas: 1. Onderafdeeling Amoentai, terdiri atas: 1. Distrik Amuntai 2. Distrik Tabalong 3. Distrik Kelua 2. Onderafdeeling Alabioe en Balangan, terdiri atas: 1. Distrik Alabio 2. Distrik Balangan Proses pengembangan wilayah dan sistem pemerintahan yang berorientasi kepada peraturan perundang- undangan, tidak berhenti sampai para tokoh masyarakat baik yang sudah duduk dalam DPRD Kabupaten Hulu Sungai (sebelum pengembangannya menjadi 2 kabupaten), maupun yang berada di luarnya, telah menyadari bahwa dalam keadaan demikian, sangat penting memiliki otonomi daerah sendiri. Inilah awal pemikiran yang mengilhami para tokoh Hulu Sungai Utara untuk melangkah kepada tuntutan berdirinya otonomi daerah, lepas dari Kabupaten Hulu Sungai yang beribukota di Kandangan. Maka lahirlah di Amuntai PETIR (Penyatuan Tindakan Rakyat), yaitu suatu wadah perjuangan untuk mewujudkan cita- cita dan aspirasi masyarakat tersebut. Presidium "PETIR" terbentuk dengan pimpinan yang terdiri dari Haji Morhan, Abdulhamidhan, H. Saberan Effendi, H. Abdul Muthalib M. dan Gusti Anwar (semuanya kini telah almarhum). Sedang pimpinan hariannya, selain H. Morhan, adalah Tarzan Noor dan M. Juhrani Sidik. "PETIR" menganggap bahwa daerah ini mempunyai potensi politik, sosial ekonomi, budaya, territorial/pertahanan, baik dari segi letak geografi / geologisnya, maupun keluasan wilayah dan pertumbuhan penduduknya, benar- benar potensial dan wajar untuk melangkah kakinya kedepan. Tak heran, seluruh lapisan masyarakat Hulu Sungai Utara, baik Ulama, Pemuda, partai politik, maupun organisasi kemasyarakatan lainnya, di dalam dan di luar daerah menyatakan dukungan yang hangat sekali. Tak terkecuali pula media cettak harian “Kalimantan Berjuang” Banjarmasin senantiasa memberikan opini yang sensitif terhadap aspirasi tersebut. Karenanya, tercatat bahwa Hulu Sungai Utara yang lebih awal memperjuangkan status kabupaten yang memiliki otonomi sendiri, dibanding dengan daerah-daerah setingkat lainnya se- Banua Lima. Puncak kegiatan "PETIR" saat itu adalah diselenggarakannya rapat umum terbuka dihalaman pasar Amuntai yang dipadati oleh ribuan orang. Rapat Akbar tersebut melahirkan sebuah Mosi atau tuntutan rakyat yang menghendaki agar belahan utara dari wilayah Hulu Sungai ini menjadi kabupaten daerah otonom yang berdiri sendiri. Beberapa hari kemudian "PETIR" mengadakan rapat plenonya di ruangan Sekolah Rakyat IV Amuntai (sekarang berdirinya Kantor Bupati Hulu Sungai Utara) untuk membahas mosi tersebut dan langkah- langkah selanjutnya. Sidang DPRDS Kabupaten Hulu Sungai di Kandangan yang membahas mosi/tuntutan "PETIR" tersebut, cukup berjalan mulus, karena 16 anggotanya (dari 20 anggota) berasal dari Hulu Sungai Utara yang mendukung dan menyetujui tuntutan tersebut. Dengan persetujuan DPRDS di atas, makin meluangkan jalan bagi "PETIR", tak saja ke Pemerintahan Daerah Tingkat I Kalimantan tetapi juga ke Pemerintah Pusat di Jakarta. Sementara itu, untuk menghadap Gubernur Kalimantan (Dr. Murjani) dipercayakan kepada deputasi Gusti Anwar dan Ahmad Syahman. Perutusan "PETIR" yang berangkat ke Jakarta adalah Haji Morhan dan H. Saberan Effendi. Di ibu kota beliau- beliau ini bergabung dengan Idham Khalid (tokoh Kalimantan Selatan) yang berdomisili disana dan mereka bersama-sama menghadap Menteri Dalam Negeri, Mr. Iskak Cokrohadisuryo. Sambutan dari para pejabat tersebut, baik yang di Banjarmasin maupun yang di Jakarta cukup baik dan memberikan angin segar bagi deputasi "PETIR". Dan kesegaran tersebut semakin terasa ketika beberapa waktu kemudian, tibanya surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Pem. 20-7-47 tertanggal 16 November 1951 yang isinya menetapkan: Daerah Kabupaten Amuntai dengan ibu kota Amuntai sebagai Bupati Kepala Daerahnya, bapak H. Muhammad Said. Daerah Kabupaten Kandangan dengan ibukotanya Kandangan sebagai Bupati Kepala Daerahnya, bapak Syarkawi. Tindak lanjut keputusan tersebut oleh Gubernur Kepala Daerah Kalimantan yang mengeluarkan surat keputusannya Nomor Des. 310-2-3 tanggal 9 April 1952, atas dasar Surat Keputusan Mendagri No. Des. 1/1/14 Rahasia yang sementara waktu menetapkan jumlah: Anggota DPRDS untuk Kabupaten Kandangan 20 orang dan DPDS 5 orang Anggota DPRDS untuk Kabupaten Amuntai 16 orang dan DPDS 4 orang Atas hasil pemilihan, maka pimpinan DPRDS Kabupaten Amuntai pada awal berdirinya, adalah Haji Anang Busyra sebagai Ketua dan Ahmad Samidie sebagai wakil ketua. Dari sinilah sekaligus diadakan persiapan perletakan karangka pembenahan pengaturan personal aparat, fisik, material kewilayahan dan lain- lainnya, sebagai upaya untuk menata rumah tangga pemerintah daerah Kabupaten ini yang telah diberi hak otonominya. Hari yang dinanti-nantikan itu akhirnya tibalah ketika pada hari Kamis, pukul 10.00, tanggal 1 Mei 1952, ketika Residen Koordinator Kalimantan Selatan, Zainal Abidin gelar Sutan Komala Pontas yang mewakili Gubernur Kepala Daerah Kalimantan, mengucapkan kata pelantikan terhadap para anggota DPRDS Kabupaten Amuntai yang berjumlah 16 orang. Hal ini menandai berdirinya kabupaten Amuntai secara resmi, pada tanggal 1 Mei 1952. Sejalan dengan perkembangan wilayah dan sistem pemerintahan yang berawal dari Undang-undang No. 22 Tahun 1948, maka pada tanggal 14 Januari 1953, nama Kabupaten Amuntai diubah menjadi “Kabupaten Hulu Sungai Utara” hingga sekarang. Meskipun pada kurun waktu 12 tahun kemudian, wilayah kewedanaan Tabalong memisahkan diri menjadi Kabupaten Tabalong pada 1 Desember 1965, nama Kabupaten Hulu Sungai Utara tetap berlaku hingga sekarang. Geografi Letak Geografis, Iklim dan Curah Hujan Ditinjau secara geografis, Kabupaten Hulu Sungai Utara terletak pada koordinat antara 2º sampai 3º lintang selatan dan 115º sampai 116º bujur timur. Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara terletak di daerah dataran rendah dengan ketinggian berkisar antara 0 m sampai dengan 7 m di atas permukaan air laut dan dengan kemiringan berkisar antara 0 persen sampai dengan 2 persen. Curah hujan di suatu tempat antara lain dipengaruhi oleh keadaan iklim, keadaan geografi dan perputaran/pertemuan arus udara. Jumlah curah hujan terbanyak di tahun 2005 terjadi pada bulan Februari yang mencapai 359 mm dan pada bulan April yang mencapai 351 mm dengan jumlah hari hujan masing-masing 14 dan 19. Data penggunaan tanah pada tahun 2005 di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu: Kampung seluas 4.283 ha Sawah seluas 23.853 ha Kebun campuran 1.859 ha Hutan rawa 29.711 ha Rumput rawa 22.768 ha Danau seluas 1.800 ha Penggunaan lainnya seluas 1.224 ha Luas Wilayah Luas wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah ± 892,7 km² atau hanya ± 2,38 persen dibandingkan dengan luas wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan luas wilayah sebesar 892,7 km² ini, sebagian besar terdiri atas dataran rendah yang digenangi oleh lahan rawa baik yang tergenang secara monoton maupun yang tergenang secara periodik. Kurang lebih 570 km² adalah merupakan lahan rawa dan sebagian besar belum termanfaatkan secara optimal. Batas Wilayah Batas wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah sebagai berikut: Utara Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Tabalong Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Barat Provinsi Kalimantan Tengah Timur Kabupaten Balangan Administrasi Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara terdiri dari 10 (sepuluh) kecamatan setelah terbentuknya Kabupaten Balangan dengan jumlah desa/kelurahan yang tersebar sebanyak 219 desa/kelurahan. Selain itu, desa/kelurahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) kategori, antara lain Desa Swadaya sebanyak 3 (di Kecamatan Banjang), Desa Swakarya ada 1 (di Kecamatan Banjang) dan Desa Swasembada sebanyak 215 desa. Adapun daftar 10 kecamatan tersbut adalah: 1. Amuntai Selatan 2. Amuntai Tengah 3. Amuntai Utara 4. Babirik 5. Banjang 6. Danau Panggang 7. Haur Gading 8. Paminggir 9. Sungai Pandan 10. Sungai Tabukan Kependudukan Jumlah penduduk Kabupaten Hulu Sungai Utara berdasarkan hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010 adalah 209.037 jiwa tersebar di 219 kelurahan/ desa. Kabupaten dengan luas wilayah 892,7 km² ini memiliki kepadatan penduduk (population density) 220 jiwa per km² dan rata-rata setiap keluarga terdiri dari 4 orang. Laju pertumbuhan penduduk Hulu Sungai Utara antara tahun 2000–2010 sebesar 0,61% dan merupakan urutan terendah untuk kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Lain-lain Di kabupaten ini terkenal dengan fauna khasnya, yaitu Itik Mamar atau itik Alabio dan kerbau rawa (Latin: Bubalus bubalis) di kecamatan Danau Panggang dan kecamatan Paminggir
Langganan:
Postingan (Atom)